Selamat Datang di Credit Union Sumber Sejahtera

Menampilkan Produk dan Pelayanan

Simpanan Darurat

Keterangan:

 

Aturan Setor:

 

Aturan Tarik:

 

Aturan Balas Jasa:

 

Aturan Lain:

 

Pinjaman MAISI TABUNGAN

Keterangan:

Tujuan Pinjaman MAISI TABUNGAN adalah untuk meningkatkan Simpanan KINDAI anggota atau pinjaman membangun asset liquid.

Aturan Setor:
  • Jangka waktu pengembalian Pinjaman maksimal 24 (dua puluh empat) bulan.
  • Pembayaran dilakukan setiap bulan sampai tanggal jatuh tempo.
Aturan Balas Jasa:

Jasa Pinjaman ditetapkan sebesar 1,45% Menurun per bulan.

Aturan Lain:
  • Maksimal Pinjaman MAISI TABUNGAN Rp. 10.000.000,-
  • Pinjaman Kapitalisasi diberikan kepada anggota yang sudah menjadi anggota sejak awal masuk.
  • Pinjaman untuk menambah simpanan yang dikabulkan dan dicairkan tidak di bawa pulang, tetapi langsung dibukukan pada simpanan Kindai.
  • Pinjaman Kapitalisasi lalai selama 35 hari setelah pencairan pinjaman akan di lunaskan dari simpanan kindai.

Pinjaman BAUSAHA

Keterangan:

Tujuan Pinjaman BAUSAHA adalah untuk meningkatkan usaha produktif anggota.

Aturan Setor:
  • Jangka waktu pengembalian Pinjaman maksimal 48 (Empat puluh delapan) bulan.
  • Pembayaran dilakukan setiap bulan sampai tanggal jatuh tempo.
Aturan Balas Jasa:

Jasa Pinjaman ditetapkan sebesar 1,4% Menurun per bulan.

Aturan Lain:
  • Maksimal Pinjaman BAUSAHA Rp. 50.000.000,-
  • Pinjaman Usaha diberikan kepada anggota yang memiliki simpanan Kindai sebagai jaminan pinjaman.
  • Saldo simpanan Kindai sebagai jaminan minimal 40% dari total pinjaman yang diajukan.
  • Pinjaman diatas simpanan harus ada jaminan dan perjanjian pinjaman di legalisasi notaris.
  • Jangka waktu pengembalian pinjaman ditentukan oleh bagian kredit.
  • Pinjaman dilindungi oleh asuransi JALINAN selama pembayaran angsuran sesuai perjanjian pinjaman.

Pinjaman SARABA KAWA

Keterangan:

Tujuan Pinjaman SARABA KAWA adalah untuk memenuhi kesejahteraan anggota.

Aturan Setor:
  • Jangka waktu pengembalian Pinjaman maksimal 48 (empat puluh delapan) bulan
  • Pembayaran dilakukan setiap bulan sampai tanggal jatuh tempo
Aturan Balas Jasa:

Jasa Pinjaman ditetapkan sebesar 1,75% Menurun per bulan.

Aturan Lain:
  • Maksimal Pinjaman Rp. 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta)
  • Pinjaman diberikan kepada anggota yang memiliki simpanan Kindai sebagai jaminan pinjaman.
  • Saldo simpanan Kindai sebagai jaminan minimal 40% dari total pinjaman yang diajukan.
  • Pinjaman diatas simpanan harus ada jaminan dan perjanjian pinjaman di legalisasi notaris.
  • Jangka waktu pengembalian pinjaman ditentukan oleh bagian kredit.
  • Pinjaman dilindungi oleh asuransi JALINAN selama pembayaran angsuran sesuai perjanjian pinjaman.

Pinjaman TILUNG

Keterangan:

Tujuan Pinjaman TILUNG adalah untuk membantu anggota memenuhi dana pembelian atau pembangunan rumah dan perehapan rumah.

Aturan Setor:
  • Jangka waktu pengembalian Pinjaman maksimal 120 (seratus dua puluh) bulan.
  • Pembayaran dilakukan setiap bulan sampai tanggal jatuh tempo.
Aturan Balas Jasa:

Jasa Pinjaman ditetapkan sebesar 1% Menurun per bulan.

Aturan Lain:
  • Maksimal Pinjaman Perumahan Rp. 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta)
  • Pinjaman Perumahan diberikan kepada anggota yang memiliki simpanan Kindai sebagai jaminan pinjaman.
  • Saldo simpanan Kindai sebagai jaminan minimal 30% dari total pinjaman yang diajukan.
  • Pinjaman diatas simpanan harus ada jaminan dan perjanjian pinjaman di legalisasi notaris.
  • Peminjam wajib membuat deposito sebesar 10% dari pinjaman yang disetujui.
  • Deposito disimpan disimpanan Tilung.
  • Pinjaman dilindungi oleh asuransi JALINAN selama pembayaran angsuran sesuai perjanjian pinjaman.

Pinjaman FASILITAS

Keterangan:

Tujuan Pinjaman FASILITAS adalah untuk memenuhi kebutuhan mobilitas anggota.

Aturan Setor:
  • Jangka waktu pengembalian Pinjaman maksimal 60 (enam puluh) bulan.
  • Pembayaran dilakukan setiap bulan sampai tanggal jatuh tempo.
Aturan Balas Jasa:

Jasa Pinjaman ditetapkan sebesar 1,5% Menurun per bulan.

Aturan Lain:
  • Maksimal pinjaman fasilitas Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)
  • Pinjaman Kendaraan Bermotor diberikan kepada anggota yang memiliki simpanan Kindai sebagai jaminan pinjaman.
  • Saldo simpanan Kindai sebagai jaminan minimal 40% dari total pinjaman yang diajukan.
  • Pinjaman diatas simpanan harus ada jaminan dan perjanjian pinjaman di legalisasi notaris.
  • Kendaraan wajib diasuransi dan ditanggung oleh anggota.
  • Pinjaman dilindungi oleh asuransi JALINAN selama pembayaran angsuran sesuai perjanjian pinjaman.

Pinjaman BAHUMA

Keterangan:

Tujuan Pinjaman BAHUMA adalah untuk meningkatkan produktivitas petani dan mendorong anggota untuk melakukan usaha agrobisnis.

Aturan Setor:
  • Jangka waktu pengembalian Pinjaman maksimal 36 (tiga puluh enam) bulan.
  • Pembayaran dilakukan setiap bulan sampai tanggal jatuh tempo.
Aturan Balas Jasa:

Jasa Pinjaman ditetapkan sebesar 1,2% menurun per bulan.

Aturan Lain:
  • Maksimal Pinjaman BAHUMA Rp. 30.000.000,-.
  • Pinjaman Pasca Panen diberikan kepada anggota yang memiliki simpanan BAHUMA sebagai jaminan pinjaman.
  • Saldo simpanan BAHUMA sebagai jaminan minimal 20% dari total pinjaman yang diajukan.
  • Pinjaman dilindungi oleh asuransi JALINAN selama pembayaran angsuran sesuai perjanjian pinjaman.

Pinjaman Kelompok Binaan

Keterangan:

Tujuan Pinjaman Kelompok Binaan adalah untuk menumbuhkan dan meningkatkan usaha anggota sektor pertanian, peternakan, dan ekonomi kreatif melalui kelompok binaan

Aturan Setor:
  • Jangka waktu pengembalian Pinjaman maksimal 12 (dua belas) bulan.
  • Pembayaran dilakukan setiap bulan sampai tanggal jatuh tempo.
Aturan Balas Jasa:

Jasa Pinjaman ditetapkan sebesar 1% menurun per bulan.

Aturan Lain:
  • Peminjam adalah kelompok binaan.
  • Pinjaman Kelompok Binaan diberikan kepada anggota yang bergabung dalam kelompok binaan.
  • Pinjaman dilindungi oleh asuransi JALINAN selama pembayaran angsuran sesuai perjanjian pinjaman.

Pinjaman PAHADANGAN

Keterangan:

Tujuan Pinjaman PAHADANGAN adalah untuk memberikan fasilitas modal kerja kepada anggota untuk melaksanakan pekerjaan berusaha yang bersifat jangka pendek.

Aturan Setor:
  • Jangka waktu pengembalian Pinjaman maksimal 3 (Tiga) bulan.
  • Pembayaran dilakukan setiap bulan sampai tanggal jatuh tempo.
Aturan Balas Jasa:

Jasa Pinjaman ditetapkan sebesar 3% per bulan.

Aturan Lain:
  • Minimal menyetor pokok angsuran Rp. 500.000,- / bulan.
  • Bunga Pinjaman PAHADANGAN dibayar di muka.
  • Pinjaman wajib lunas saat jatuh tempo 3 bulan masa angsur.
  • Pinjaman PAHADANGAN diberikan kepada anggota yang memiliki simpanan Kindai sebagai jaminan pinjaman.
  • Menunjukan Surat Perintah Kerja Penunjukan Langsung (SPKPL) pada saat berkonsultasi.
  • Pinjaman dilindungi oleh asuransi JALINAN selama pembayaran angsuran sesuai perjanjian pinjaman.